<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>CAHAYA IMAN &#187; Fiqih Islam</title>
	<atom:link href="http://cahaya-iman.web.id/category/fiqih-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cahaya-iman.web.id</link>
	<description>Menuju Muslim Sejati</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Dec 2011 06:40:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Shalat Sunnah Rawatib</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2011/06/shalat-sunnah-rawatib/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2011/06/shalat-sunnah-rawatib/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 03:41:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ghoiru muakad]]></category>
		<category><![CDATA[Muakad]]></category>
		<category><![CDATA[Sholat sunnah Rawatib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=948</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian dan Definisi Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib. Tata Cara dan Syarat Kondisi 1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah 2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian dan Definisi</strong></p>
<p>Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima  waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan  setelah solat.  Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta  menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.</p>
<p><strong>Tata Cara dan Syarat Kondisi</strong></p>
<p>1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah<br />
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.<br />
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.<br />
4. Tidak didahului azan dan qomat</p>
<p><strong> Jenis Salat Sunat Rawatib</strong></p>
<p>1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.<br />
2. shalat sunah ba&#8217;diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.</p>
<p><strong>Macam-macam Sholat Sunah Rawatib</strong></p>
<p><strong>1. Salat sunat rawatib muakkad / penting</strong><br />
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :<br />
- Sebelum subuh dua rokaat<br />
- Sebelum zuhur dua rokaat<br />
- Sesudah dzuhur dua rokaat<br />
- Sesudah maghrib dua rokaat<br />
- Sesudah isya dua rokaat</p>
<p><strong>2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting</strong><br />
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :<br />
- Sebelum zuhur dua rokaat<br />
- Setelah zuhur dua rokaat<br />
- Sebelum ashar empat rokaat<br />
- Sebelum magrib dua rokaat<br />
- Sebelum isya dua rokaat</p>
<p>Ada tiga hadits yang menjelaskan jumlah shalat sunnah rawatib beserta letak-letaknya:</p>
<p>1. Dari Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau  berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<strong></strong><br />
<em>“Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena  Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah  akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.”</em> (HR. Muslim no. 728)</p>
<p>Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, <em>&#8220;Rasulullah saw bersabda,   &#8216;Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat   sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka&#8217;.&#8221; </em>(HR Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadis ini hasan sahih).</p>
<p>Dan dalam riwayat At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut. Beliau bersabda:<br />
<em>“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas  rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu  empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat  setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.”</em> (HR. At-Tirmizi no. 379 dan An-Nasai no. 1772 dari Aisyah)</p>
<p>2. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:<strong></strong><br />
<em>“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa  shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur,  dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah  beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua  raka’at sebelum shalat subuh.” </em>(HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729)</p>
<p>Dalam sebuah riwayat keduanya,<em> “Dua rakaat setelah jumat.”</em><br />
Dalam riwayat Muslim, <em>“Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”<br />
</em><br />
3. Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<strong></strong><br />
<em>“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” </em>(HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)</p>
<p>Maka dari sini kita bisa mengetahui bahwa shalat sunnah rawatib adalah:<br />
a. 2 rakaat sebelum subuh, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.<br />
b. 2 rakaat sebelum zuhur, dan bisa juga 4 rakaat.<br />
c. 2 rakaat setelah zuhur<br />
d. 4 rakaat sebelum ashar<br />
e. 2 rakaat setelah jumat.<br />
f. 2 rakaat setelah maghrib, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.<br />
g. 2 rakaat setelah isya, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.</p>
<p>Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:<br />
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br />
<strong></strong><em>“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat  (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang  ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.”</em> (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)</p>
<p>Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib  saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu,  karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang.</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:<br />
<strong></strong><em>“Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara  mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan)  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh  hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.”</em> (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)</p>
<p>Adapun shalat sunnah sebelum jumat, maka pendapat yang rajih adalah  tidak disunnahkan. Insya Allah mengenai tidak disyariatkannya shalat  sunnah sebelum jumat akan datang pembahasannya tersendiri . Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah shalat rawatib yang 4  rakaat (yaitu sebelum zuhur, setelah zuhur, dan sebelum ashar):</p>
<p>1. Dikerjakan 2-2 rakaat, yakni salam setiap dua rakaat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad.</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar secara marfu:<br />
“Shalat malam dan siang itu dua-dua rakaat.” (HR. An-Nasai: 3/227 dan Ibnu Majah no. 1322)</p>
<p>2. Sama seperti shalat wajib yang 4 rakaat, yakni dua kali tasyahud tapi satu kali salam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>Mereka menyatakan bahwa hadits2 yang menerangkan shalat rawatib 4 rakaat  merupakan pengkhusus dari hadits Ibnu Umar di atas. Mereka juga  berdalilkan dengan sebuah riwayat An-Nasai tentang shalat sunnah 4  rakaat sebelum ashar, “Dan beliau salam pada rakaat yang terakhir  (keempat).” Riwayat ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam  Ash-Shahihah no. 237</p>
<p>Dan yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Bazmul dalam Bughyah  Al-Mutathawwi’ adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa  shalat sunnah 4 rakaat dikerjakan dengan dua kali tasyahud dan sekali  salam, seperti shalat wajib yang 4 rakaat. Wallahu a’lam.wallahu  Ta’ala a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2011/06/shalat-sunnah-rawatib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa itu Zakat, Infaq dan Sedekah&#8230;?</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/apa-itu-zakat-infaq-dan-sedekah/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/apa-itu-zakat-infaq-dan-sedekah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2010 09:29:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[infaq]]></category>
		<category><![CDATA[sedekah]]></category>
		<category><![CDATA[shodaqoh]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=867</guid>
		<description><![CDATA[Memang ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik, sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi hukum, juga amat berbeda. 1. Infaq Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Memang  ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah  menjadi  satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu  punya  hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik,  sehingga  kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim,  bahkan  dari segi hukum, juga amat berbeda.</p>
<p><strong>1. Infaq</strong></p>
<p>Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi.</p>
<p>Asal kata infaq dari bahasa arab,  yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.</p>
<p>Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu   dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam   bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan   harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau  sesuatu  yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan  kebutuhan  yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.</p>
<p><strong>a. Membelanjakan Harta</strong></p>
<p>Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :</p>
<div><em>Walaupun kamu membelanjakan semua  yang berada di bumi, niscaya  kamu  tidak dapat mempersatukan hati mereka.</em> (QS. Al-Anfal : 63)</div>
<div>Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan   arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata   infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum   apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.</div>
<div><strong>b. Memberi Nafkah</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja   keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia   sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan   dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :</div>
<div><em>Kaum  laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena  Allah  telah melebihkan sebahagian mereka  atas sebahagian yang lain ,  dan  karena mereka  telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.</em> (QS. An-Nisa`: 34)</div>
<div><strong>c. Mengeluarkan Zakat</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).</div>
<div><em>Hai  orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil   usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari   bumi untuk kamu.</em> (QS. Al-Baqarah : 267)</div>
<div>Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan   hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga   membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik   bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang   haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk   dalam istilah infaq.</div>
<div>Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut   mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga   bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau   menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.</div>
<div><strong>2. Sedekah</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (????), punya kemiripan dengan   istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah   membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan   diri kepada Allah.</div>
<div>Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah :</div>
<div>harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka   mendekatkan diri kepada Allah.</div>
<div>Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana  sedekah  itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan  dalam  rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah  (mendekatkan  diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.</div>
<div>Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau   membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk   kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.</div>
<div>Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di   jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.</div>
<div>Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk   membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi   beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk   ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan   sedekah juga.</div>
<div>Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : sedekah.</div>
<div><em>Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.</em>(HR. Bukhari)</div>
<div><strong>3. Zakat</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.</div>
<div>Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya,   zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih   dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah.</div>
<div><strong>Perbedaan Zakat dan Sedekah</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain :</div>
<div><strong>a. Dari Segi Hukum</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan   paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan   pasti berpahala.</div>
<div>Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan  termasuk  dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa  berakibat  runtuhnya status keislaman seseorang.</div>
<div>Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir   para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam  arti  darah mereka halal.</div>
<div>Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk   dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.</div>
<div><strong>b. Dari Segi Waktu</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.</div>
<div>Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr,   bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh   lagi, melainkan sedekah biasa.</div>
<div>Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan   pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai   jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi   dikeluarkan pada saat menerima harta.</div>
<div><strong>c. Dari Segi Kriteria Harta</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya.   Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak   produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila   seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak   terlarang bahkan berpahala.</div>
<div><strong>d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, seba</div>
<div>b   ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu   Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :</div>
<div><em>Sesungguhnya  zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,  orang-orang miskin,  pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk  hatinya, untuk   budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan  untuk mereka  yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan  yang diwajibkan  Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.</em> (QS. At-Taubah : 60)</div>
<div>Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat   itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi,  atau  korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran  para  mustahiq,</div>
<div>.  Fungsinya  membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak berhak dan  haram unmtuk  menerima harta zakat.</div>
<div>Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren,   jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal  pembiayaan  sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.</div>
<div>Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna.</div>
<div><strong>e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div>Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti,  besarannya  ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang  tabungan,  perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat  panen hasil  bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat  panen hasil  bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20%  seperti zakat  rikaz.</div>
<div>Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh   menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya.   Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang.</div>
<div><strong>Kesimpulan</strong></div>
<ul>
<li><strong>Infaq </strong>:  mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di  jalan kesesatan.  Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang  wajib.</li>
<li><strong>Sedekah </strong> : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.</li>
<li><strong>Zakat</strong> : sedekah yang hukumnya wajib saja</li>
</ul>
<div><em>Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</em></div>
<div><strong>Ust Ahmad Sarwat LC</strong><em><br />
</em></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/apa-itu-zakat-infaq-dan-sedekah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hikmah Dibalik Hukum Allah (2) &#8211; Hukum Pembagian Warisan</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/hikmah-dibalik-hukum-allah-2-hukum-pembagian-warisan/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/hikmah-dibalik-hukum-allah-2-hukum-pembagian-warisan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2010 07:47:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ahli waris]]></category>
		<category><![CDATA[Hikmah Hukum Allah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pembagian warisan]]></category>
		<category><![CDATA[warisan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=863</guid>
		<description><![CDATA[Diantara petunjuk Al-Qur’an kepada yang paling tepat, paling adil dan paling lurus adalah dilebihkannya laki-laki atas wanita dalam hal warisan sebagaimana Allah berfirman : Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. [QS.An-Nisa’:176] Allah tegaskan dalam ayat yang mulia ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diantara petunjuk Al-Qur’an kepada yang paling tepat, paling adil dan paling lurus adalah dilebihkannya laki-laki atas wanita dalam hal warisan sebagaimana Allah berfirman :</p>
<p>Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. [QS.An-Nisa’:176]</p>
<p>Allah tegaskan dalam ayat yang mulia ini bahwa Allah menerangkan kepada makhluk-Nya keterangan ini diantaranya dilebihkannya laki-laki atas wanita dalam hal warisan adalah agar mereka tidak tersesat. Barangsiapa yang menyamakan antara keduanya pasti sesat. Lalu Allah terangkan bahwa Allah lebih tahu terhadap hikmah dan maslahat serta segala sesuatu yang berkaitan dengan makhluk-Nya dengan firman-Nya :</p>
<p>Dan Maha Mengetahui segala sesuatu. [QS.An-Nisa’:176]</p>
<p>Allah juga berfirman:</p>
<p>Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:bahagian seorang laki-laki sama dengan dua orang perempuan&#8230;.. [QS.An-Nisa’:11]</p>
<p>Tidak diragukan bahwa jalan yang paling lurus dan paling adil adalah melebihkan laki-laki atas wanita dalam hal warisan yaitu apa yang Allah sebutkan, sebagaimana Allah isyaratkan dengan firman-Nya:</p>
<p>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [QS.An-Nisa’:34]</p>
<p><em>’sebahagian mereka’ </em>(yakni kaum laki-laki) <em>’atas sebahagian yang lain’ </em>(yakni kaum wanita) dalam firman-Nya:</p>
<p>Alan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. [QS. Al-Baqarah:228]</p>
<p>Hal itu karena sifat kelelakian adalah kesempurnaan dari sisi penciptaan dan kekuatan, dari sisi tabi’at serta kelelakian merupakan kemuliaan dan kebagusan. Sedangkan kewanitaan adalah kekurangan dari sisi penciptaan, dan kelemahan secara tabi’at  sebagaimanaitu dirasakan dan disaksikan oleh seluruh orang yang berakal, hampir-hampir tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang sombong dan mengingkari kenyataan. Bila sudah tahu dari dalil-dalil ini bahwa kewanitaan adalah kekurangan secara penciptaan dan kelemahan secara tabi’at maka ketahuilah bahwa akal yang sehat yang dapat memahami hikmah dan rahasia menentukan bahwa yang memiliki kekurangan dan yang lemah secara tabi’atnya dan penciptaannya harus berada dalam pengawasan yang sempurna secara penciptaannya dan yang kuat secara tabi’atnya hendaknya memberikan kepada wanita apa yang wanita tidak mampu untuk mendatangkan manfaat padanya serta menghindarkan pada hal-hal yang wanita itu sendiri tidak mampu untuk menghindari kemudharatan padanya,<em> seperti Allah nyatakan :</em></p>
<p><em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.</em> [QS.An-Nisa’:34]</p>
<p>Bila engkaui ketahui hal itu maka ketahuilah bahwa ketika hikmah yang sangat luhur mengharuskan bahwa yang lemah dan memiliki kekurangan dibawah pengaturan yang kuat dan sempurna, maka hal itu mengharuskan bahwa yang lemah dan memiliki kekurangan di bawah pengaturan yang kuat dan sempurna, maka hal itu mengharuskan lelaki wajib memberikan nafkah kepada para istrinya dan mengurusi segala kebutuhan wanita dalam kehidupan ini, seperti Allah nyatakan: <em>’ karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka’</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Sedang harta warisan itu dari sisi mendapatkannya tidak perlu memeras keringat dan tidak perlu usaha, bahkan itu adalah pemberian hak milik dari Allah kepadanya  dengan tidak ada pilihan lain. Maka hikmah Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui mengendaki untuk lebih mengutamakan laki-laki atas wanita dalam hal warisan walaupun keduanya sama-sama melalui satu jalur (kepada yang mewariskan). Yang demikian disebabkan harta yang diperoleh laki-laki bisa terkurangi lantaran memberi nafkah untuk wanita, mengeluarkan mahar untuknya serta mengeluarkan biaya dalam berbagai musibah pada waktu tertentu. Lain halnya dengan wanita yang dimungkinkan hartanya selalu bertambah dengan pemberian mahar dari lelaki dengan nafkah dan urusan-urusan lain yang ditanggung laki-laki.</p>
<p>Melebihkan harta yang kemungkinan bisa terkurangi terhadap harta yang selalu bertambah guna menopang kekurangannya adalah hikmah yang sangat jelas dan nyata. Tidak ada yang mengingkari kecuali orang yang Allah butakan bashirah/pandangannya dengan kekafiran dan maksiat, oleh karenanya Allah Menyatakan :</p>
<p><em>Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan&#8230;</em> [QS. An-Nisa: 11]</p>
<p>Itu semua lantaran hikmah yaitu keutamaan jenis laki-laki atas jenis perempuan dalam asal penciptaan dan tabiat. Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui menjadikan laki-laki sebagai orang yang bertanggung jawab atas wanita dalam segala keadaannya.</p>
<p>Hendaknya diketahui oleh para wanita yang berusaha untuk menjadi seperti laki-laki dalam seluruh urusan bahwa (dengan itu) kalian menyerupai laki-laki dan bahwa kalian terlaknat dalam Kitabullah dan melalui lisan Rasullulah. Demikian pula halnya dengan para waria yang menyerupai wanita.</p>
<p>Tapi orang-orang rendahan dan bodoh dari kalangan kafir dan pengikutnya menganggap: ”Bahwa wanita punya hak dalam pelayanan di luar rumah seperti halnya laki-laki”, padahal wanita di saat mengandung, menyusui dan nifas ia tidak  mampu untuk melakukan aktifitas yang bisa berakibat memayahkan dirinya. Demikian ini sebagaimana dimaklumi sehingga apabila wanita keluar (mengurusi urusan luar) dan juga suaminya ke luar maka hilanglah pelayanan di dalam rumah , semuanya.</p>
<p>Apakah dalam menjaga anak-anak, menyusui, bagi yang masih butuh susuan, menyiapkan makanan dan minuman bagi suami bila datang dari kerjanya, seandainya mereka menyewa seseorang untuk menggantikan posisi istri maka hasilnya akan kembali bahwa keluarnya wanita dan kebebasannya berarti hilangnya <em>muru’ah</em> (kehormatan) dan agama. Karena wanita adalah perhiasan dan dia adalah sebaik-baik perhiasan dunia dan perhiasan dunia yang paling rawan dikhianati sebabb mata yang khianat bila melihat kepada sebagian keindahannya  artinya ia telah memanfaatkan sebagian keindahannya dengan cara khianat dan tipu daya. Maka, kondisi wanita yang rentan seperti ini tentu tidak lagi menjadi sesuatu yang tersembunyi bagi yang akalnya rendah sekalipun.</p>
<p>Demikian juga, bila tubuhnya sedikit menyentuh tubuh pengkhianat maka kenikmatan sentuhan itu akan merasuk ke dalam darah, daging dan tabi’at seks manusiawinya, lebih-lebih jika saat itu hati kosong dari rasa takut kepada Allah sehingga dengan demikian pengkhianat itu telah memanfaatkan kenikmatan sentuhan badannya dengan cara khianat. Usikan syahwat dengan dalam bentuk pandangan dan sentuhan biasanya menjadi sebab pada perkara yang lebih bahaya dari pada itu, sebagaimana banyak disaksikan di negara-negara yang kosong dari etika ajaran Islam dan tidak lagi menjaga kehormatan. Para wanita keluar dalam keadaan bersolek lagi telanjang kecuali yang Allah kehendaki lain karena Allah telah mencabut dari kaum laki-lakinya (para suami atau kerabat wanita tersebut) sifat kelelakian dan kecemburuan la <em>haula wala quwwata illa billah al ’Aliyyil adhim</em>, aku berlindung dari berubahnya kalbu dan perasaan dan dari segala kejelekan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/12/hikmah-dibalik-hukum-allah-2-hukum-pembagian-warisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hikmah Dibalik Hukum Allah &#8211; Hukum Qishas</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hikmah-dibalik-hukum-allah-qishas/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hikmah-dibalik-hukum-allah-qishas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Nov 2010 03:30:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hikmah qishas]]></category>
		<category><![CDATA[qishas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=858</guid>
		<description><![CDATA[Diantara petunjuk Al-Qur’an kepada yang lebih tepat dan adil adalah al-qishas. Bila seseorang marah dan bertekad membunuh yang lain, lalu ia ingat bilaia membunuh akan dibunuh juga dengan sebab itu, maka ia akan merasa takut dan mengurungkan niatnya. Dengan demikian tetap hidup orang yang akan dibunuh atau yang mau membunuh karena hukum qishas tak berlaku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diantara petunjuk Al-Qur’an kepada yang lebih tepat dan adil adalah al-qishas. Bila seseorang marah dan bertekad membunuh yang lain, lalu ia ingat bilaia membunuh akan dibunuh juga dengan sebab itu, maka ia akan merasa takut dan mengurungkan niatnya. Dengan demikian tetap hidup orang yang akan dibunuh atau yang mau membunuh karena hukum qishas tak berlaku padanya. Maka, dengan dibunuhnya seorang pembunuh akan hiduplah banyak orang yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah, hal itu sebagaimana kita sebutkan, Allah berfirman :</p>
<p><em>“Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa”.</em> [QS. Al-Baqarah: 179]</p>
<p>Tidak diragukan ini adalah jalan yang paling adil dan paling lurus. Telah terbukti dari dulu hingga sekarang dibelahan bumi yang memberlakukan hukum Allah angka pembunuhan atau kriminalitas jauh lebih sedikit dibanding negeri-negeri yang tidak memberlakukan qishas. Karena qishas adalah peringatan keras terhadap tindak pembunuhan seperti yang Allah sebutkan dalam ayat tadi.</p>
<p>Adapun yang disebutkan musuh-musuh Islam bahwa qishas tidak bijaksana karena menyebabkan berkurangnya jumlah komunitas masyarakat dengan dibunuhnya si pembunuh setelah kematianyang terbunuh, maka semestinya dihukum dengan selain hukum bunuh yaitu dipenjara. Ini semua adalah ucapan yang tidak ada nilainya, kosong dari hikmah atau kebijaksanaan. Karena penjara tidaklah membuatnya jera seseorang dari perbuatan membunuh apalagi zaman sekarang yang semuanya dapat ditebus dengan uang.</p>
<p>Bila hukuman yang diberikan tidak membuat jera maka orang-orang rendahan itu akan banyak melakukan pembunuhan sehingga bertambah banyaklah pembunuhan dan akan mengurangi jumlah anggota masyarakat secara berlipat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hikmah-dibalik-hukum-allah-qishas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Susunan Shaf Sholat Berjamaah</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/susunan-shaf-sholat-berjamaah/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/susunan-shaf-sholat-berjamaah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Nov 2010 04:12:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Shaf Sholat]]></category>
		<category><![CDATA[Shaf Sholat berjamaah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=827</guid>
		<description><![CDATA[Sering kita menemukan kesalahan-kesalahan susunan shaf dalam sholat berjamaah padahal susunan shaf sangat penting dalam pelaksaan sholat berjamaah karena syahnya sholat juga dipengaruhi oleh susunan shaf tersebut. Berikut contoh untuk susunan shaf yang benar dan salah :]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sering kita menemukan kesalahan-kesalahan susunan shaf dalam sholat berjamaah padahal susunan shaf sangat penting dalam pelaksaan sholat berjamaah karena syahnya sholat juga dipengaruhi oleh susunan shaf tersebut.</p>
<p>Berikut contoh untuk susunan shaf yang benar dan salah :</p>
<p><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/11/shoft_sholat12_1.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-834" title="shoft_sholat12_1" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/11/shoft_sholat12_1.gif" alt="" width="555" height="694" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/susunan-shaf-sholat-berjamaah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hal-Hal Yang Diperbolehkan Dalam Shalat</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hal-hal-yang-diperbolehkan-dalam-shalat/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hal-hal-yang-diperbolehkan-dalam-shalat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 04:17:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[sholat]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntunan Sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=824</guid>
		<description><![CDATA[Diantara hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat yaitu: 1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diantara hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat yaitu:</p>
<p>1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, <em>“Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, ‘Apakah kamu shalat bersama kami?’, ia menjawab, ‘Ya’, kemudian beliau bersabda, ‘Apakah yang menghalangi-mu untuk membetulkan bacaanku.”</em> (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban, shahih)</p>
<p>2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apa-bila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, <em>“Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja.” </em>(Muttafaq ‘alaih)</p>
<p>3. Membunuh ular, kalajengking dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, <em>“Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) shalat, yaitu ular dan kalajengking.” </em>(HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, shahih)</p>
<p>4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, <em>“Apabila salah seorang di antara kamu shalat meng-hadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) syaitan.”</em> (Muttafaq ‘alaih)</p>
<p>5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang me-ngajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasarnya ialah hadits Jabir bin Abdullah, <em>“Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata, ‘Telah mengutus-ku Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang shalat di atas onta-nya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya ber-bicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari shalatnya beliau bersabda, ‘Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan shalat.” </em>(HR. Muslim)</p>
<p>Dari Ibnu Umar, dari Shuhaib , ia berkata,<em> “Aku telah melewati Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat. “Berkata Ibnu Umar: “Aku tidak tahu terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya.”</em> (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan selain mereka, hadits shahih)</p>
<p>Dari sini dapat kita ketahui, bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.</p>
<p>6. Menggendong bayi ketika shalat. Hal ini berdasar-kan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam, <em>“Dari Abu Qatadah Al-Anshari berkata, ‘Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam mengimami shalat sedangkan Umamah binti Abi Al-’Ash, yaitu anak Zainab putri Nabi Shallallaahu alaihi wasallam berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku’, beliau meletak-kannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau.” </em>(HR. Muslim)</p>
<p>7. Berjalan sedikit karena keperluan. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallaahhu anha<em>, “Dari Aisyah radhialaahu anha, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat.”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)</p>
<p>8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan shaf dengan mendorong seseorang ke depan atau menarik-nya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadits berikut,<em> “Dari Ibnu Abbas , ia berkata, ‘Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bangun di waktu malam mendirikan shalat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut shalat bersama Nabi Shallallaahu alaihi wasallam, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya.” </em>(Muttafaq ‘alaih)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hal-hal-yang-diperbolehkan-dalam-shalat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membaca Surah Al-Fatihah bagi Makmum Dalam Sholat Ber-Jama&#8217;ah</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/membaca-surah-al-fatihah-bagi-makmum-dalam-sholat-ber-jamaah/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/membaca-surah-al-fatihah-bagi-makmum-dalam-sholat-ber-jamaah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2010 10:02:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[makmum]]></category>
		<category><![CDATA[sholat berjamaah]]></category>
		<category><![CDATA[surah Al-fatihah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=813</guid>
		<description><![CDATA[Dari Ubadah bin Shamit rodhiyallahu &#8216;anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: &#8220;Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Faatihatul kitab (Al Fatihah).&#8221; Surat Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al Qur`an karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang tinggi bagi Allah subhanahu wa ta&#8217;ala, penetapan tentang kerajaan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dari Ubadah bin Shamit rodhiyallahu &#8216;anhu,  bahwasanya Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: &#8220;<em>Tidak sah  shalatnya orang yang tidak membaca Faatihatul kitab (Al Fatihah).&#8221;</em></p>
<p>Surat  Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al  Qur`an karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang  tinggi bagi Allah subhanahu wa ta&#8217;ala, penetapan tentang kerajaan dan  kekuasaan-Nya, adanya hari kiamat dan hari pembalasan, demikian pula  ibadah serta niat. Terkandung pula di dalamnya macam-macam Tauhid dan  beban syariat. Juga mengandung doa yang paling utama dan permintaan yang  paling mulia, yaitu permintaan agar selamat dari jalannya orang-orang  yang menentang dan yang sesat menuju jalannya orang-orang yang berilmu  dan orang-orang yang mengamalkan ilmunya.</p>
<p>Sebagaimana telah  ditetapkan dalam risalah kenabian dengan jalan harus mengikutnya. Oleh  sebab itu maka wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Sah dan  tidaknya shalat bergantung dengannya. Dan peniadaan hakekat shalat yang  syar&#8217;i tanpa membacanya. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang  diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah rodhiyallahu &#8216;anhu  secara marfu&#8217; (sampai pada Nabi shollallahu &#8216;alaihi wa sallam):</p>
<p>&#8220;Tidak diberi pahala shalat (seseorang) yang tidak membaca Ummul Qur`an (Al Fatihah).&#8221;</p>
<p><strong>Perselisihan Para Ulama</strong></p>
<p>Telah  berlalu pembahasan bahwa menurut madzhab Hanafiyah,disyariatkan  membaca Al Fatihah di dalam shalat, tetapi mereka membolehkan untuk  tidak membacanya walaupun mampu membacanya.</p>
<p>Telah  terdahulu tentang dalil-dalil kedua kelompok ini. Sementara itu mereka  sepakat atas wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat  sendirian. Mereka berselisih tentang membaca Al Fatihah bagi makmum.</p>
<p>Kelompok  Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat: &#8220;Gugur bagi makmum secara mutlak  bacaannya. Sama saja dia shalat sirriyah (samar) maupun jahriyah (yang  bacaannya dikeraskan).&#8221;</p>
<p>Sedangkan Syafi&#8217;iyah dan ahlul hadits  berpendapat: &#8220;Wajib membaca Al Fatihah bagi tiap orang yang shalat, baik  imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian.&#8221;</p>
<p>Malikiyah  berpendapat bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum ketika shalat  sirriyah, dan gugur baginya ketika shalat jahriyah, sebagaimana riwayat  dari Imam Ahmad serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan  yang lainnya dari ulama Muhaqiqin.</p>
<p>Kelompok Hanafiyah berdalilkan  hadits:<br />
<em>&#8220;Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya (makmum).&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah dan yang lainnya).</p>
<p>hadits ini adalah lemah, dilemahkan oleh para ulama seperti Ibnu Katsir  di muqoddimah kitab tafsirnya. Wallahu a’lam, seandainya pun shahih  dijelaskan sebagian ulama’ itu berlaku untuk shalat yang dinyaringkan  (Jahriyyah) padanya bacaan imam, seperti Maghrib, Isya’, dan shubuh.</p>
<p>Dan firman Allah subhanahu wa ta&#8217;ala:<br />
<em>&#8220;Apabila dibacakan Al Qur`an maka dengarkanlah oleh kalian dan diamlah.&#8221; </em>(QS Al A&#8217;raf: 204).</p>
<p>Dan dalam sebuah hadits:<br />
<em>&#8220;Dan apabila imam membaca maka diamlah.&#8221;</em></p>
<p>Syafi&#8217;iyah  dan ulama yang sependapat dengannya berdalilkan dengan hadits Ubadah  bin Shamit rodhiyallahu &#8216;anhu diatas.</p>
<p>Mereka membantah hadits:<br />
<em>&#8220;Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum.&#8221;</em></p>
<p>Seperti  yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: &#8220;(Hadits ini) pada seluruh jalur  (sanadnya) memiliki ilah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun  riwayat hadits: &#8220;Dan apabila imam membaca maka diamlah.&#8221; Dan selain dari  keduanya, ini umum untuk seluruh bacaan, sedangkan hadits Ubadah bin  Shamit khusus untuk bacaan Al Fatihah.&#8221;</p>
<p>Bacaan Al Fatihah akan hilang dari  makmum ketika shalat sirriyah (Samar) tatkala dia tidak membacanya dan tidak  mendengarnya dari imam. Dan tidak ada faedahnya seorang imam selama  makmum itu menyibukkan diri untuk membaca, sebagaimana harusnya membaca  Al Faatihah bagi makmum tatkala dia tidak mendengar karena (tempatnya)  jauh atau tuli, agar tidak mengganggu (makmum) di sebelahnya yang mereka  itu diam.&#8221;</p>
<p>Dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’la dari Anas ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Alihi wa Sallam bersabda:</p>
<p><em>“Apakah kalian membaca (al-fatihah dengan suara terdengar) sementara imam sedang membaca?” </em> Para shahabat menjawab, ‘benar, kami membacanya.’ Beliau bersabda, <em>‘jangan kalian lakukan. Hendaklah salah seorang kalian membacanya didalam hati.” </em>sanadnya hasan.</p>
<p>Dari hadist diatas bahwa rasulullah menyuruh untuk memperhatikan betul-betul bacaan Imam dan tida perlu dilafadzkan (diucapkan) oleh makmum.</p>
<p>FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS</p>
<p>1.  Wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat dalam shalat dan tidak  bisa diganti dengan bacaan lain tatkala dalam sholat Berjama&#8217;ah sirriyah (Suara Imam dipelankan/disamarkan) atau sholat sendiri.</p>
<p>2. Ada dua pendapat mengenai sholat berjama&#8217;ah jahriyyah ( suara imam  dikeraskan) ada wajib membaca Al-Fatihah setelah Imam selesai membaca surah tersebut dan ada yang hanya mendengarkan , memperhatikan atau membacanya dalam hati ketika imam membaca surah Al-Fatihah.</p>
<p>3. Berdasarkan referensi dalil diatas   adalah  wajib bagi makmum (membaca Al Fatihah) pada shalat sirriyah, dan gugur  baginya pada shalat jahriyah karena dia mendengar bacaan imam.</p>
<p>Wallaahu a&#8217;lam bish showaab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/membaca-surah-al-fatihah-bagi-makmum-dalam-sholat-ber-jamaah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berdoa Sendiri atau Ikut Imam&#8230;?</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/berdoa-sendiri-atau-ikut-imam/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/berdoa-sendiri-atau-ikut-imam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2010 09:37:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Berdoa Berjamaah]]></category>
		<category><![CDATA[Berdoa Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[Doa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=805</guid>
		<description><![CDATA[Rasulullah shallallahu wa&#8217;alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal,”Janganlah kamu melupakan untuk mengucapkan di ‘dubur’ setiap shalat : &#8220;ALLAAHUMMA A&#8217;INNII &#8216;ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI &#8216;IBAADATIK&#8221; (Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta beribadah kepadaMu dengan baik.).” (HR. Ahmad, Abu Daud dan an Nasai) Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang maksud [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rasulullah shallallahu wa&#8217;alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal,”<em>Janganlah  kamu melupakan untuk mengucapkan di ‘dubur’ setiap shalat : &#8220;ALLAAHUMMA  A&#8217;INNII &#8216;ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI &#8216;IBAADATIK&#8221; (Ya Allah,  bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta beribadah  kepadaMu dengan baik.).”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud dan an Nasai)</p>
<p>Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang maksud dari dubur shalat  didalam hadits tersebut atau hadits-hadits doa lainnya yang semisal.  Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud dari doa di situ adalah setelah  mengucakan salam (selesai) shalat.</p>
<p>Sementara itu sebagian ulama lainnya, termasuk didalamnya Ibnu  Taimiyah dan Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa maksud dari “dubur shalat”  adalah di akhir shalat sebelum salam, pendapat ini didukung dengan  hal-hal berikut :</p>
<ol>
<li>Bahwa kalimat “dubur” kebanyakan digunakan untuk bagian dari  sesuatu. Dubur hewan adalah bagian darinya begitu juga dengan dubur  shalat.</li>
<li>Terdapat riwayat bahwa diantara perbuatan Nabi shallallahu  wa&#8217;alaihi wa sallam setelah shalat tidaklah melakukan doa didalamnya  akan tetapi berupa istighfar, tahlil dan tasbih atau dzikir-dzikir  lainnya.</li>
<li>Bahwa berdoa didalam ibadah lebih utama daripada diluar ibadah.</li>
</ol>
<p>Sedangkan berdoa secara bersama-sama yang dipimpin oleh imam atau  seseorang dari jamaah yang kemudian di”amin”kan oleh para jamaah lainnya  maka tidaklah ada riwayat bahwa Nabi shallallahu wa&#8217;alaihi wa sallam,  para khulafaur rasyidin atau seorang sahabat pun yang melakukan hal  demikian dan sebaik-baik petunjuk adalah Rasulullah shallallahu  wa&#8217;alaihi wa sallam.</p>
<p>Dengan demikian berdoa sendiri setelah melaksanakan shalat adalah  lebih baik daripada berdoa secara berjamaah dengan dipimpin imam atau  seorang dari jamaah karena berdoa sendiri setelah shalat adalah perkara  yang masih diperselisihkan sedangkan berdoa berjamaah adalah perkara  yang tidak ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat.</p>
<p><em>Wallahu A’lam</em></p>
<p>Ustadz Sigit Pranowo.<em><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/berdoa-sendiri-atau-ikut-imam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing Dalam Pandangan Syar&#8217;i</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/multi-level-marketing-dalam-pandangan-syari/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/multi-level-marketing-dalam-pandangan-syari/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Nov 2010 06:04:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>
		<category><![CDATA[Multi level marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=751</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah  sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan  serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang  kemudian dikenal dengan istilah <strong>Multi Level Marketing (MLM)</strong> atau <strong>Networking Marketing</strong>.</p>
<p>Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang  awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang  sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan  sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.</p>
<p>Pertanyaan yang kemudian  muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara  syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk  menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan  secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.</p>
<p>Namun Alhamdulillah Alloh telah menyempurnakan syariat islam ini  untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok  hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah  bisnis dan ekonomi.</p>
<p>Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Alloh, semoga tatkala  tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Alloh mencurahkan cahaya  kebenaran Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p>Wallahul Muwaffiq</p>
<h3>Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis</h3>
<p>Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh  permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan  oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote><p>“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya  haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari  hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang  melarang.”</p>
<p>(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)</p></blockquote>
<p>Dalil ibadah adalah sabda Rosululloh saw :</p>
<blockquote><p>Dari Aisyah berkata : “Rosululloh  bersabda : “Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada  contohnya dari kami, maka akan tertolak.”</p>
<p>(HR. Muslim)</p></blockquote>
<p>Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Dia lah Alloh yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”</p>
<p>(QS. Al Baqoroh : 29)</p></blockquote>
<p>Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh <strong>Syaikh Ali Hasan Al Halabi</strong>, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh <strong>Syaikh As Sa’di</strong> hal : 58.</p>
<p>Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya  dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak  mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</p>
<p>(QS. Al Baqoroh : 275)</p></blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote><p>“Wahai orang-orang yang beriman,  janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,  kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku atas dasar suka sama suka  diantara  kamu.”</p>
<p>(QS. An Nisa’ : 29)</p></blockquote>
<p>Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :</p>
<p><strong>1.Riba</strong></p>
<blockquote><p>Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata :  Rosululloh bersabda : “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang  paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya  sendiri.”</p>
<p>(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)</p></blockquote>
<p><strong>2.Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)</strong></p>
<blockquote><p>Dari Abu Huroiroh berkata  : “Rosululloh melarang jual beli ghoror.” (HR. Muslim 1513)</p></blockquote>
<p><strong>3.Penipuan</strong></p>
<blockquote><p>Dari Abu Huroiroh berkata: “Rosululloh  melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan  tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau  bersabda : “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.”</p>
<p>(HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</p></blockquote>
<p><strong>4.Perjudian atau adu nasib</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Hai orang-orang yang beriman,  sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi  nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithon, maka jauhilah.”</p>
<p>(QS. Al Maidah : 90)</p></blockquote>
<p><strong>5.Kedloliman</strong><br />
sebagaimana firman Alloh :</p>
<blockquote><p>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.”</p>
<p>(QS. An Nisa’ : 29)</p></blockquote>
<p><strong>6.Yang dijual adalah barang haram</strong></p>
<blockquote>
<h2>?? ??? ???? ??? ???? ????? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ?? ???? ??? ??? ??? ??? ??? ??? ??? ????? ????</h2>
<p>Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh  bersabda : “Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan atas suatu kaum  untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)</p></blockquote>
<p>Lihat Majmu’ Fatawa <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, Zadul Ma’ad <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> 5/746, Taudlihul Ahkam <strong>Syaikh Abdulloh Alu Bassam</strong> 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al  Wajiz <strong>Syaikh Abdul Adlim Al Badawi</strong> (hal : 332)</p>
<h3>Sekilas tentang MLM</h3>
<p><strong>Pengertian MLM</strong></p>
<p>Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis  alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang  dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan  istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan  disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini  digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah  maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat  All about MLM oleh <strong>Benny Santoso</strong> hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh <strong>Hafidl Abdur Rohman, MA</strong>)</p>
<p><strong>Kilas balik sejarah MLM</strong></p>
<p>Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya <strong>Amway Corporation</strong> dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh <strong>Carl Rehnborg</strong>,  seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.  Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan  makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada  teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, <strong>Rehnborg</strong> berkata : “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”</p>
<p>Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan <strong>Rehnborg</strong> ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke  rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka  melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat  <strong>Rich DeVos</strong> dan <strong>Jay Van Andel</strong> Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan <strong>American Way Association</strong> yang akhirnya berganti nama menjadi <strong>Amway</strong>. (Lihat All About MLM hal : 23)</p>
<p><strong>Sistem kerja MLM</strong></p>
<p>Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring   calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari  perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis  MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi  member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk  perusahaan dengan harga tertentu.</li>
<li>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.</li>
<li>Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon  member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk  perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi  dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi  formulir keanggotaan.</li>
<li>Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia  akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat  dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena  perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus  menjadi konsumen paket produk perusahaan.</li>
<li>Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket  produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua  dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari  perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya  member-member baru tersebut.</li>
</ol>
<p>Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana  masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji  akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap  bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal :  285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi  membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup  dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya  dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin  banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari  perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap  perusahaan MLM, namun semuanya  berinti pada mencari anggota lalu dia  bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin  banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<h3>Hukum syar’i bisnis MLM</h3>
<p>Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara  umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang  menggunakan sistem sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan  harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram  karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga  barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam  akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member  perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan  secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur  kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli,  syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi  member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk  perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia  hal : 288)</li>
<li>Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang  tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik  untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan  untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai  target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun  hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas  dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.</li>
<li>Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak  ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya  berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni  membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin  banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan  tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.</li>
<li>Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan  kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ  dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah  haram karena ada unsur riba.</li>
<li>Perusahaan MLM  yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan  produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang  dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.  Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis  model lainnya.</li>
</ol>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan  beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana  sebenarnya hukum MLM secara umum ?”</p>
<p>Saya paparkan disini keterangan dari <strong>Syaikh Salim Al Hilali Hafidlohulloh</strong>. (1) Beliau berkata :</p>
<blockquote><p>“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang  banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah  mengikuti program piramida  dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap  anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus  selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah  tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan  semakin banyak  memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang  dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan  perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut  dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan  bukan karena dia membutuhkan produknya. <strong>Bisnis model ini adalah perjudian murni</strong>, karena beberapa sebab berikut, yaitu :</p>
<ol>
<li>Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi  tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi  cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit  uang.</li>
<li>Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM</li>
<li>Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang  dengan biaya  yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM  ini di jaringan internet.</li>
<li>Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui  keanggotaannya setiap tahun  dengan diiming-imingi berbagai program baru  yang akan diberikan pada mereka.</li>
<li>Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet  dan  berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang  berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line)  selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:</p>
<ol>
<li>Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</li>
<li>Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya  bertujuan untuk mendapatkan izin dalam  undang-undang dan hukum syar’i</li>
<li>Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim  meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan  penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan  perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat  umum.</li>
</ol>
<p>Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui  bahwa <strong>hukum  syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar  polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin  menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Alloh dan  Rosul Nya</strong>, (3) <strong>oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</strong></p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi  sebagian orang.” Jawabanya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak  bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Alloh  Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer  dan judi. Katakalnlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan  beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari  manfaatnya.”</p>
<p>(QS. Al Baqoroh : 219)</p></blockquote>
<p>Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong> : bahwasanya bisnis MLM ini adalah  alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong  menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara  yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah  bentuk perjudian.</p>
<h3>Fatwa tentang MLM</h3>
<p>Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid <strong>Imam Al Albani</strong>, yaitu : <strong>Syaikh Ali Hasan</strong>, <strong>Masyhur Hasan Alu Salman</strong>, <strong>Salim bin ‘Id Al Hilali</strong> dan <strong>Musa Alu Nashr</strong></p>
<blockquote><p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai  penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern  semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara  umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang  dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi  anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini  maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah  tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan  perekrutan anggota baru.</p>
<p><strong>Jawab </strong>:</p>
<p style="text-align: left;">Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk  mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan  menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis  piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas  telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum  jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh  melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya  tidak mampu diusahakan oleh  si anggota tersebut.</p>
<p>Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama’. Wallahu Al Muwaffiq</p>
<p>Amman Al Balqo’<br />
26 Sya’ban 1424 H</p></blockquote>
<h3>Penutup</h3>
<p>Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami  katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari  pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada  kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal  kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah  tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu ?” kami tunggu  jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.</p>
<p>Akhirnya semoga Alloh Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita  serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga  Alloh Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.</p>
<p>(1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah  kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang  berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :</p>
<ol>
<li>Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.</li>
<li>Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada  intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang  membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama  dengan yang ada di Indonesia.</li>
</ol>
<p>(2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line,  sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida  ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin  bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point  yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa  dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.</p>
<p>Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang  mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota  lainnya, maka  perhitungannya sebagai berikut:</p>
<p><img title="tabel perhitungan pada MLM" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/tabel-MLM.jpg" alt="tabel perhitungan pada MLM" width="300" /></p>
<p>Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua  penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level  sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota  surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua  orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung  dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja.  Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak  bisa lagi mencari anggota baru.</p>
<p>(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:</p>
<blockquote><p>Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata :  “Rosululloh  bersabda : “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer  dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para  biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan  bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.”</p>
<p>Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata :  “Rosululloh  bersabda : “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer  dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para  biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan  bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.”</p>
<p>(HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah 1/138)</p>
<p>Wallohu A’lam Bish Showab.</p>
<p><strong><a href="http://ahmadsabiq.com/"><strong>Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong></a></strong></p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/multi-level-marketing-dalam-pandangan-syari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Secara Kredit, Haramkah&#8230;?</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/jual-beli-secara-kreditharamkah/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/jual-beli-secara-kreditharamkah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2010 04:24:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[cicilan]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=742</guid>
		<description><![CDATA[Jual beli kredit merupakan suatu mekanisme jual beli, yaitu jual beli dengan cara harga barang dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Harga yang disepakati dalam jual beli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jual beli kredit merupakan suatu mekanisme jual beli, yaitu jual beli dengan cara harga barang dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.</p>
<p>Ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah:</p>
<p>1.      Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.</p>
<p>2.      Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli dari mekanisme yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit.</p>
<p>Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi disebutkan:</p>
<p>Artinya: <em>“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba”. </em>[HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi]</p>
<p>Ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan <em>“dua akad dalam satu transaksi”,</em> misalnya, seseorang berkata: <em>“Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12.000.000,- kredit Rp 15.000.000,-”</em>, kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan berlaku atas harga yang disepakati.</p>
<p>3.      Ketentuan jual beli kredit dalam <em>syara’</em> hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara’. Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian keduanya bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Tetapi ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara’.</p>
<p>4.      Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah.  Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan. Misalnya, jika pembeli sepakat dengan harga Rp 15.000.000,- dalam jangka waktu empat tahun, namun akhirnya ia mampu melunasi dalam jangka waktu tiga tahun, maka ia tetap membayar Rp 15.000.000,-. Begitu pula sebaliknya, harga kredit tidak mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.</p>
<p>5.      Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka pembeli berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikredit, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.</p>
<p>Empat ulama madzhab dan mayoritas ulama fikih kontemporer mengakui keabsahan praktek jual beli kredit dengan harga jual lebih tinggi dari harga tunai. Di antara landasan syar’i yang dijadikan dasar memperbolehkan praktek akad jual beli kredit adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.      Hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat <em>nash</em> <em>shahih</em> dan <em>sharih</em> yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah <em>mahdhah</em>, hukum asalnya adalah haram kecuali ada <em>nash</em> yang memerintahkan untuk melakukanya. Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah, sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, maka transaksi muamalah sah dan halal adanya.</p>
<p>2.      Keumuman <em>nash</em> al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 275:</p>
<p>Artinya: <em>“&#8230; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</em> [QS. al-Baqarah (2): 275]</p>
<p>Dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, kehalalan ini mencakup semua jenis jual beli, termasuk di dalamnya jual beli kredit, sekaligus menolak dan melarang konsep ribawi.</p>
<p>3.      Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit, dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat al-Qur’an surat al-Maidah (5) ayat 2:</p>
<p>Artinya: <em>“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” </em>[QS. al-Maidah (5): 2]</p>
<p>4.      Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai, dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba. Dan sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa sebuah komoditas mempunyai nilai yang berbeda dan bisa berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fiqih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi’i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billah.</p>
<p>5.      Transaksi muamalah dibangun atas asas mashlahat. Syara’ datang untuk mempermudah urusan manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara’ juga tidak akan melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya. Seperti riba, dhalim, penimbunan, penipuan dan lainnya. Jual beli kredit akan menjadi mashlahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan dana<em> </em>yang dimiliki.</p>
<p>Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit, yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas.</p>
<p><em>Wallahu a’lam bish-shawab. </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/jual-beli-secara-kreditharamkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Wanita Muslim Berkarier</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-wanita-muslim-berkarier/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-wanita-muslim-berkarier/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 06:54:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[karier]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita karir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=737</guid>
		<description><![CDATA[Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan  pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka  masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. <em><strong>“Wanita karier”</strong></em> itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu  yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan  dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya <strong><em>jalaran songko kulino</em></strong> (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang  dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang  jelas-jelas diharamkan. Ambil misal <strong>membuka rambut bagi wanita di luar rumah</strong> di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga <strong>sangat  jelas haramnya</strong>. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya):</p>
<p>“Jika engkau mengikuti <strong>kebanyakan manusia</strong> di muka bumi, niscaya <strong>mereka</strong> akan <strong>menyesatkanmu</strong> dari jalan Alloh.”</p>
<p>(QS. Al An’am : 116)</p>
<p>Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>n dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq</p>
<p><strong>Rumah istana kaum wanita</strong><br />
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada  tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab  pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan  belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh  berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada  jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya.  Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam  menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya,  sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<p>“Dan hak para istri atas kalian (suami)  agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”  (HR. Muslim 1218)</p>
<p>disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi  anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah  tangga dan lainnya.</p>
<p>Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :</p>
<p>“Dan wanita adalah pemimpin dirmah  suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang  dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)</p>
<p>Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :</p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<p>“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu  berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”  (QS Al Ahzab : 33)</p>
<p>Juga sabda Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</p>
<p>Dari Abdulloh bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan  oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu  Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)</p>
<p>Menguatkan ini semua perintah Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal  dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat  dimasjid lainnya selain masjidil haram.</p>
<blockquote><p>Dari <strong>Ummu Humaid As Sa’idiyah</strong> <em>radhiyallahu ‘anha</em> sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.”</p>
<p>Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi <strong>sholatmu  di kamar yang khusus bagimu lebih baik  daripada kamu sholat di bagian  lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu  sholat  di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik  daripada kamu sholat di masjidku ini</strong>.”</p>
<p>(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)</p></blockquote>
<p><strong>Wanita Boleh Keluar Rumah</strong></p>
<ul>
<li>Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya  kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah,  meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh  lebih baik.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dari Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata : “Saudah keluar  rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat  hijab,  dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar  bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu  diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi  kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.”  Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam  rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan,  maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar  untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini  begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “<strong>Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan</strong>.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)</li>
</ul>
<p><strong>Apabila Wanita Keluar Rumah</strong></p>
<p>Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk  beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :</p>
<p><strong>1.Berpakaian yang syar’I</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala  :</p>
<p>“Hai Nabi, Katakanlah kepada  istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min  “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang  demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka  tidak diganggu.”</p>
<p>(QS. Al Ahzab : 59)</p>
<p><strong>2.Tidak memakai parfum</strong></p>
<blockquote><p>Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada  sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR.  Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad  hasan)</p></blockquote>
<ul>
<li>Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi  ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan  lainnya ??</li>
</ul>
<blockquote><p>Dari Abu Huroiroh <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan  ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)</p></blockquote>
<p><strong>3. Tidak berdandan ala jahiliyah</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah  kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti  orang-orang jahiliyah yang dahulu.”</p>
<p>(QS Al Ahzab : 33)</p></blockquote>
<p><strong>4.Menundukkan pandangan</strong></p>
<p>Firman Alloh :</p>
<blockquote><p>“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang  beriman, “hendaklah mereka menahan  dari sebagian pandangannya dan  memelihara kemaluannya.”</p>
<p>(QS. An Nur : 31)</p></blockquote>
<p><strong>5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.</strong> Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka  janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan  orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang  baik.”</p>
<p>(QS. Al Ahzab : 33)</p></blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote><p>“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”</p>
<p>(QS. An Nur : 31)</p></blockquote>
<p>Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum  wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan-  namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan  dan  pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah  dunia yang paling besar. Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p>“Dari Usamah bin Zaid <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih  berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori  Muslim)</p>
<p><strong>Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i</strong></p>
<blockquote><p>Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas  wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap  didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan  apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal  pakaian maupun lainnya,  maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi  dua :</p></blockquote>
<p><strong>Kariernya di luar rumah</strong></p>
<blockquote><p>Pada dasarnya hukum <strong>karier wanita di luar rumah</strong> adalah <strong>terlarang</strong>,  karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia  yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi  dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban  seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan  yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin  terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus  padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim  Zaidan 4/265)</p></blockquote>
<p><strong>Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?</strong></p>
<ul>
<li>Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk  berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus  difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan  dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang  masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :</li>
</ul>
<p><strong>1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja</strong>,</p>
<ul>
<li>Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau  keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya,  sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka.  Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri <strong>Madyan</strong>,  ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya,  dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang  sedang menambat ternaknya.</p>
<p>Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat  demikian ?”</p>
<p>Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami  sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak  kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum  ternak itu untuk menolong keduanya.</p>
<p>Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku,  sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan  kepadaku.</p>
<p>Kemudian datang kepada Musa <strong>salah seorang</strong> dari kedua<strong> wanita itu</strong>,<strong> berjalan dengan penuh rasa malu</strong>, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”</p></blockquote>
<ul>
<li><strong>Perhatikanlah</strong> perkataan kedua wanita tadi : “<strong>Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut</strong>.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena <strong>terpaksa</strong>, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi  20/59)</li>
</ul>
<p><strong>2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat</strong>, <strong>dan perkerjaan tersebut</strong> <strong>tidak bisa dilakukan oleh laki-laki</strong></p>
<ul>
<li>Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada  para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau  bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak  wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah  (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu  dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga  pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berperang bersama <strong>Ummu Sulaim</strong> dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat wanita berkarer diluar rumah</strong></p>
<p>Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah  maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak  menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :</p>
<p><strong>1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya </strong>baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas</p>
<p><strong>2.Mendapat izin dari suami atau walinya.</strong></p>
<ul>
<li>Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak  memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk  pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.</li>
</ul>
<p><strong>3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat</strong> (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)</p></blockquote>
<ul>
<li>Juga  sabda Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”</p>
<p>(HR. Bukhori Muslim)</p></blockquote>
<p><strong>4.Tidak menimbulkan fitnah</strong></p>
<ul>
<li>Rosululloh <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”</p>
<p>(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)</p></blockquote>
<p><strong>5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya</strong>,</p>
<ul>
<li>karena itulah kewajibannya yang <strong>asasi</strong>.</li>
</ul>
<blockquote><p>Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita  menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan  tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan  adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales  atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak  menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah,  bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah  hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh  dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier  tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i  lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al  Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi 4/363)</p></blockquote>
<p><strong>Karier wanita di dalam rumah</strong></p>
<ul>
<li>Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri,  seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang  akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum  asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya  melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan  anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)</li>
</ul>
<p><strong>Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat</strong></p>
<ul>
<li>Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti  mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang  Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak  orang yang tidak mengetahuinya.</li>
</ul>
<p>Berkata <strong>Imam Abdul Aziz bin Baz</strong> :</p>
<blockquote><p>“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam  lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara  langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup  modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan  efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan  dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap  tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat  Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)</p></blockquote>
<p>Diantara <strong>dampak negatif </strong>itu adalah :</p>
<p><strong>a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita</strong></p>
<ul>
<li>Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita  akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa  malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.</li>
</ul>
<p><strong>b. Pengaruhnya pada anak</strong></p>
<ul>
<li>di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :</li>
</ul>
<ol>
<li>Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari  sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan  kejiwaannya.</li>
<li>Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak</li>
<li>Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.</li>
</ol>
<p><strong>c. Pengaruhnya ada hak suami</strong></p>
<ul>
<li>Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai  rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari  kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri.  Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut  sekaligus</li>
</ul>
<p><strong>d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional</strong></p>
<ul>
<li>Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian  laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa  tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini  akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak  kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat  Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim  DR. Husein Syahatah  hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80)</li>
</ul>
<p><strong>Fatwa ulama’ seputar karier wanita</strong></p>
<p><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya</strong> :</p>
<blockquote><p>“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan  keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat  dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan  suaminya di ladang menurut islam ?</p></blockquote>
<p><strong>Jawab Syaikh</strong> :</p>
<ul>
<li>Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya,  menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat  kedudukannya  dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta  mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya  apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya  yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya  nafkah ketika ia membutuhkan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak  perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan  pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih  mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab :  59)</p></blockquote>
<ul>
<li>Alloh juga berfirman :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan  janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang  jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)</p></blockquote>
<ul>
<li>Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten  berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil  syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu  keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi  keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan  lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau  rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama  dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana  hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya<strong>. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya</strong>, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas)</li>
</ul>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup <strong>fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier</strong> :</p>
<blockquote><p>“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah  untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan  kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan  kodratnya.</p>
<p>Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.</p>
<p>Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk  bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita,  mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.</p>
<p>Ini semua <strong>sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita</strong> dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Jangan lupa <strong>peran ummahatul mu’minin</strong> (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun <strong>tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki</strong>.</p>
<p>Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya  untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga  Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”</p></blockquote>
<p><em>Wallahu A’lam Bish Showab</em></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com/"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-wanita-muslim-berkarier/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Vaksin Meningitis Untuk Jamaah Haji</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-vaksin-meningitis-untuk-jamaah-haji/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-vaksin-meningitis-untuk-jamaah-haji/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 06:21:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[meningitis]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=733</guid>
		<description><![CDATA[1. Fakta Vaksin Meningitis Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus antar jamaah haji. Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=dSQmRIlC78sJIf976nRHwIh4l5k2TGxc"><img src="http://s4.tinypic.com/34imng0_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>1. Fakta Vaksin Meningitis</strong></p>
<p>Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan <em>meningitis meningokokus</em> antar jamaah haji.</p>
<p>Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi  telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk  memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat  pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kebijakan ini diperbaharui  dengan Nota Diplomatik Kedubes Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/  94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 yang ditujukan kepada Departemen Luar  Negeri tanggal 7 Juni 2006. Isinya memastikan suntik meningitis  (vaksinasi meningitis meningokokus ACYW 135) bagi semua jamaah haji,  umrah, dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi.</p>
<p>Yang menjadi persoalan, kontroversi tajam kemudian  muncul seputar vaksin ini setelah muncul pernyataan vaksin ini  mengandung enzim babi. Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak yang  terlibat penyelenggaraan haji baik langsung atau tidak, seperti DPR,  MUI, Depag, Depkes, dan Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan  Umrah Republik Indonesia), produsen vaksin, dan sebagainya.</p>
<p>Kontroversi ini berawal dari pernyataan Ketua MUI  Sumsel KH Sodikun, 24 April 2009, yang menyatakan bahwa penelitian LPPOM  MUI Sumsel dan FK Unsri Palembang menemukan kandungan enzim babi pada  vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.</p>
<p>Pernyataan itu lalu dibantah oleh Depkes melalui  Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes,  dr Tjandra Yoga Adhitama. Dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 dr  Tjandra menyatakan bahwa vaksin meningitis Mencevax ACWY menggunakan  kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material <em>bovine</em> (sapi) dan <em>porcine</em> (babi). Produsen vaksin meningitis Mencevax ACWY, yaitu Glaxo Smith  Kline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, mengirim surat ke Depkes (5  Mei 2009) dan mengklaim bahwa produk vaksin meningitis yang dibuatnya  bebas dari unsur babi.</p>
<p>Walau demikian, MUI Pusat bersikukuh vaksin itu  mengadung zat babi. MUI Pusat mengeluarkan fatwa keharaman vaksin itu  pada tanggal 8 Mei 2009 yang lalu. Melalui salah seorang ketuanya, K.H.  Umar Shihab, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa haram hukumnya  menggunakan vaksin yang mengandung babi. Akan tetapi, karena tidak ada  vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaan vaksin tersebut boleh  dilakukan, karena keadaan darurat.</p>
<p>Pada Rabu, 20 Mei 2009 berlangsung pertemuan antara  produsen vaksin, yaitu GSK (Glaxo Smith Kline) di hadapan berbagai  pihak. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa meski pada hasil akhirnya  vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam  prosesnya masih menggunakan enzim babi. Kesimpulan ini sejalan dengan  penjelasan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin  yang pernah menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin,  karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari  medianya. (<em>Koran Tempo</em>, 2 Januari 2009).</p>
<p>Namun Ketua MUI Pusat Amidhan tetap meragukan  keterangan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin (produk akhir).  &#8220;Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim  babi,&#8221; kata Amidhan.</p>
<p>Dari berbagai sumber mengenai vaksin meningitis, dapat ditemukan fakta permasalahan sebagai berikut :</p>
<p>1. Vaksin meningitis lama (<strong>“Old” Mencevax TM ACW 135 Y</strong>),  pada produk akhir tidak mengandung unsur babi, tapi pada proses  pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi  (sebagai katalisator). Di antaranya diambil dari pankreas babi.</p>
<p>2. Vaksin meningitis baru (<strong>“NEW” Mencevax TM ACW 135 Y</strong>)  yang dipasarkan sejak akhir 2008. Dalam proses pembuatannya tidak lagi  menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan  larutan <em>working seed</em> dari formula lama (<strong>“Old” Mencevax TM ACW 135 Y)</strong>. Dengan kata lain, vaksin baru itu bahannya atau sumbernya dari vaksin lama.</p>
<p>3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar  lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada.  (Lihat : Wawan Shofwan Sholehuddin, <em>Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji</em>, http://persis.or.id/?p=769).</p>
<p><strong>2. Fakta Meningitis</p>
<p></strong></p>
<p>Meningitis sendiri adalah penyakit radang selaput otak. Penyakit ini terjadi pada <em>meninges</em>,  yaitu selaput (membran) yang melapisi otak dan syaraf tunjang.  Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri,  ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam  cairan otak.</p>
<p>Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit  meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih  tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang  disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya  kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar,  bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan  oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang  daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.</p>
<p>Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya <em>Streptococcus pneumoniae</em> <em>(pneumonoccus)</em>.  Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau  anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi <em>pneumonia</em>, telinga dan rongga hidung (<em>sinus</em>). Bakteri lainnya adalah jenis <em>Neisseria meningitidis</em> <em>(meningococcus).</em> Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah <em>Streptococcus pneumenie</em>.  Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas  yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.</p>
<p>Meningitis yang disebabkan oleh virus dapat  ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok,  pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu  batangnya.</p>
<p>Memang penularan meningitis kerap terjadi, termasuk  dalam pelaksanaan ibadah haji. Daerah &#8220;sabuk meningitis&#8221; di Afrika  terbentang dari Senegal di barat ke Ethiopia di timur. Daerah ini  ditinggali kurang lebih 300 juta manusia. Pada 1996 terjadi wabah  meningitis di mana 250.000 orang menderita penyakit ini dengan 25.000  meninggal dunia. (www.wikipedia.com). Dalam pelaksanaan ibadah haji,  pada tahun 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular  penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut  meninggal di Arab Saudi dengan penyebab kematian <em>meningitis meningokokus serogrup</em> W–135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi. (<em>Republika</em>, Jumat 12 Juni 2009).</p>
<p><strong>3. Hukum Vaksin Meningitis</p>
<p></strong></p>
<p>Hukum syara&#8217; mengenai penggunaan vaksin meningitis ini bergantung pada <em>manath</em> (fakta yang akan dihukumi), apakah ia mengandung zat babi atau tidak.  Dalam hal ini, kami sendiri belum dapat memutuskan manakah fakta yang  benar (sesuai fakta), apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim  babi atau tidak.</p>
<p>Dalam dunia farmasi pun, penentuan persoalan halal  haram suatu produk obat-obatan dan produk industri makanan/minuman  merupakan persoalan yang tak sederhana. Sebab, zat yang haram/najis  tidaklah mudah terdeteksi. Dr. Rahmana Emran, staf pengajar Sekolah  Farmasi ITB kelompok keahlian farmakokimia, menyampaikan bahwa tolok  ukur halal-haramnya produk obat-obatan seperti vaksin adalah hal baru  dalam dunia farmasi. Selama ini, dalam dunia akademik maupun industri  farmasi hanya dikenal tiga tolok ukur bagi sebuah produk : (1)<em> Safety</em>, yaitu keamanan produk bagi kesehatan pengguna, (2)<em> Efficacy</em>, yaitu kemampuan memberikan manfaat pengobatan bagi pengguna, (3)<em> Quality</em>, yaitu kualitas bahan yang digunakan dalam produk, antara lain dilihat dari identitas dan kemurniannya.</p>
<p>Lebih lanjut, Dr. Emran memaparkan bahwa munculnya  permasalahan kehalalan dalam industri makanan dan minuman maupun  farmasi, terjadi karena adanya tiga proses: (1) konversi kimiawi, (2)  isolasi, dan (3) percampuran. Proses konversi kimiawi, misalnya, terjadi  pada pembuatan makanan dan minuman yang mengandung hasil sampingan  alkohol, atau reaksi esterifikasi asam lemak dari lemak hewani. Proses  isolasi, terjadi pada pemisahan fisik gelatin dari tulang belulang  maupun lemak dari daging hewan. Sementara proses percampuran, terjadi  antara lain pada penggunaan alkohol sebagai pelarut pada sejumlah  kosmetika dan obat-obatan.</p>
<p>Karena belum jelasnya fakta ini bagi kami pribadi,  yakni apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak,  kami akan menjelaskan hukumnya dalam 2 (dua) alternatif hukum, yaitu : <em>Pertama</em>, hukum jika vaksin mengandung enzim babi. <em>Kedua</em>, hukum jika vaksin tidak mengandung enzim babi.</p>
<p><strong>3.1. Hukum Vaksin Jika Mengandung Enzim Babi</p>
<p></strong></p>
<p>Jika vaksin mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (<em>al-tadawi / al-mudaawah</em>) dengan zat yang najis. Sebab babi adalah zat yang najis.</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, <em>Bidayatul Mujtahid</em>, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :</p>
<p>1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, <em>Fiqih Sunnah</em>, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, <em>Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu</em>, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166).</p>
<p>2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (<em>jawaz</em>) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, <em>Qawa&#8217;idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam</em>, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan&#8217;ani, <em>Subulus Salam</em>, Juz VI hal. 100).</p>
<p><em> </em></p>
<p>3. Sebagian ulama lainnya, seperti  Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat  yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em>, Juz III hal. 116).</p>
<p>Menurut kami, pendapat yang <em>rajih</em> (lebih kuat)  dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat  dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.</p>
<p>Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam <em>Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em> (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan  haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : <em>Pertama</em>, hadis-hadis yang mengandung larangan (<em>nahi</em>) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. <em>Kedua</em>, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (<em>qarinah</em>) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).</p>
<p>Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,&#8221;<em>Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. </em><em>Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.&#8221;</em> (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW &#8220;<em>janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram</em>&#8221; (<em>wa laa tadawau bi-haram</em>) menunjukkan larangan (<em>nahi</em>) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.</p>
<p>Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (<em>tahrim</em>), melainkan sekedar larangan (<em>nahi</em>). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (<em>qarinah</em>) apakah larangan ini bersifat <em>jazim</em>/tegas (haram), ataukah tidak <em>jazim</em> (makruh).</p>
<p>Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat <em>jazim</em> (tegas). Dalam <em>Sahih Bukhari</em> terdapat hadis, orang-orang suku &#8216;Ukl dan Urainah datang ke kota  Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit  karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan  mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta&#8230; (<em>Sahih Bukhari</em>, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, <em>Fathul Bari</em>, 1/367). Dalam <em>Musnad Imam Ahmad</em>,  Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin  Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya  menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).</p>
<p>Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan  sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera).  (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, <em>Taqrib Fiqh Ath-Thabib</em>, hal. 74-75).</p>
<p>Kedua hadis inilah yang dijadikan <em>qarinah</em> (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu  yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Maka dari  itu, hukum vaksin meningitis andai mengandung zat  babi yang najis, hukumnya adalah makruh, bukan haram. Hukum makruh ini  berarti lebih baik dan akan berpahala jika seorang jamaah haji tidak  disuntik vaksin meningitis. Namun jika disuntik dia tidak berdosa.  <strong>3.2. Hukum Vaksin Jika Tidak Mengandung Enzim Babi</p>
<p></strong></p>
<p>Jika vaksin tidak mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (<em>al-tadawi / al-mudaawah</em>) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (<em>wiqayah, preventif</em>).</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat.  Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti  Imam Syaukani (Lihat <em>Nailul Authar</em>, <em>Bab Ath-Thib</em>) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat <em>Muqaddimah Ad-Dustur</em>).  Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum,  menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya <em>Hukmu Asy-Syar&#8217;i fi Al-Istinsakh</em>, hal. 30).</p>
<p>Menurut kami, pendapat yang <em>rajih</em> (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.</p>
<p>Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya <em>Hukmu Asy-Syar&#8217;i fi Al-Istinsakh</em>, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (<em>amr</em>) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (<em>li al-wujub</em>), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (<em>li an-nadb</em>), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi <em>qarinah</em> (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.</p>
<p>Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi SAW : : <em>&#8220;Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu.&#8221;</em> (HR Ahmad). Hadis ini mengandung perintah (<em>amr</em>) untuk berobat (<em>maka berobatlah kamu</em>) (Arab : <em>fa-tadaawaw</em>).</p>
<p>Namun perintah ini disertai <em>qarinah</em> (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi SAW,&#8221;<em>Akan  masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab.&#8221; Para sahabat  bertanya,&#8221;Siapa mereka itu wahai Rasulullah?&#8221; Nabi SAW menjawab,&#8221;Mereka  itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa),  tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu),  dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi  panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka.&#8221;</em> (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan <em>qarinah</em> (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (<em>ghairu jazim</em>), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (<em>jazim</em>), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib. (Abdul Qadim Zallum, <em>Hukmu Asy- Syar&#8217;i fi Al-Istinsakh</em>, hal. 33).</p>
<p>Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai tidak mengandung zat babi, hukumnya adalah sunnah atau mandub.</p>
<p><strong>4. Kesimpulan</p>
<p></strong></p>
<p>Berdasarkan penjelasan sebelumnya kami berpendapat  bahwa vaksin meningitis hukumnya kemungkinan makruh (jika mengandung zat  babi), dan kemungkinan sunnah (jika bebas dari zat babi).</p>
<p>Hanya saja, mengingat terdapat <em>khilafiyah</em> di  kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini,  maka menurut kami, sebaiknya kita mencari vaksin yang bahannya suci  (tidak najis) dan tidak diharamkan.</p>
<p>Hal ini bertujuan agar kita dapat keluar dari  perbedaan pendapat ulama tersebut, dan mencari posisi yang dapat  diterima oleh semua pihak. Sebab kaidah fiqih menyebutkan,&#8221;<strong><em>Al-Khuruj minal khilaf mustahab</em></strong>.&#8221; (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah/mustahab). (Lihat : Imam Nawawi, <em>Syarah Muslim</em>, 1/131; Imam Suyuthi, <em>Al-Asybah wa An-Nazha&#8217;ir fi Al-Furu&#8217;</em>, hal. 246). <em>Wallahu a&#8217;lam</em> [ ]</p>
<p>= = =</p>
<p>*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam (Fiqih Kontemporer), dengan tema<em> Hukum Vaksin Meningitis Jamaah Haji</em>, Jumat 30 Oktober 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh Pesantren Hamfara Yogya.</p>
<p>**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus  Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII  Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar,  Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam  di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI  Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/hukum-vaksin-meningitis-untuk-jamaah-haji/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Metode Penentuan Idul Adha</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/metode-penentuan-idul-adha/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/metode-penentuan-idul-adha/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 05:46:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[idul qurban]]></category>
		<category><![CDATA[penentuan waktu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=728</guid>
		<description><![CDATA[Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab. Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Penentuan Idul Adha (10  Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal  ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya  didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.</p>
<p dir="ltr">Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya <em>Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah</em>,”Tak  ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah  standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul  Majid al-Yahya, <em>Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,</em> hal. 198).</p>
<p>Dalilnya adalah dalil-dalil umum bahwa metode standar  untuk menentukan awal bulan-bulan Qamariyah adalah rukyatul hilal saja.  Misalkan hadits Nabi SAW,”<em>Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal</em>.” (HR Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasa`i no 2087). (Lihat Abdul Majid al-Yahya, <em>ibid.</em>, hal. 199; Ahmad Muhammad Syakir, <em>Awa`il al-Syuhur Al-Arabiyah</em>, hal.4; Fahad Al-Hasun, <em>Dukhul al-Syahr al-Qamari</em>, hal. 14).</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hadits-hadits seperti itu, lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (<em>al-hisab al-falaki</em>)  tidak boleh dijadikan sandaran untuk menentukan masuknya awal bulan  Qamariyah. Ijma’ ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu  Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar,  Al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan Syaukani. (Lihat <em>Majmu’ al-Fatawa</em>, 25/132; <em>Fathul Bari</em>, 4/158; <em>Tafsir al-Qurthubi</em>, 2/293; <em>Hasyiyah Ibnu Abidin</em>, 3/408; <em>Bidayatul Mujtahid</em>, 2/557).</p>
<p dir="ltr">Namun khusus untuk penentuan awal bulan  Dzulhijjah yang terkait dengan Idul Adha, rukyatul hilal yang menjadi  patokan utama adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan dari  negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak  berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat  dijadikan patokan<em>.</em></p>
<p dir="ltr">Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,<em>&#8220;Amir  (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,&#8221;Rasulullah telah  berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan  rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang  adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji  berdasarkan kesaksian keduanya.&#8221;</em> (HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,&#8221;Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih.&#8221; Lihat <em>Sunan Ad-Daruquthni</em>, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,&#8221;Hadits ini shahih.&#8221; Lihat Nashiruddin Al-Albani, <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em>, 2/54).</p>
<p dir="ltr">Hadits ini menunjukkan bahwa yang mempunyai  otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah, Idul  Adha, dan hari-hari tasyriq, adalah Amir Makkah (penguasa Makkah), bukan  yang lain. Pada saat tiadanya pemerintahan Islam (Khilafah) seperti  sekarang, kewenangan itu tetap dimiliki penguasa Makkah sekarang (Saudi  Arabia), meski sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan, bukan  Khilafah.</p>
<p dir="ltr">Kesimpulannya, penentuan Idul Adha  ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal, bukan hisab. Hanya saja, rukyat  yang diutamakan adalah rukyat penguasa Makkah. Kecuali jika penguasa  Makkah tidak berhasil merukyat, barulah diamalkan rukyat dari  negeri-negeri yang lain. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p dir="ltr">Malang, 31 Oktober 2010</p>
<p dir="ltr">Muhammad Shiddiq Al-Jawi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/11/metode-penentuan-idul-adha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 08:21:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[berqurban]]></category>
		<category><![CDATA[qurban untuk orang yang meninggal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=541</guid>
		<description><![CDATA[Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah &#8216;an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadits seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah  meninggal (<em>al-tadh-hiyyah &#8216;an al-mayyit).</em> Ada tiga pendapat.  Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah  meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli  hadits seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya  makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, hukumnya tidak boleh,  kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat  ulama mazhab Syafi&#8217;i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam  Al-Udhhiyah, hlm. 158;  M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah  wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami&#8217; li Ahkam Al-Udhhiyah,  hlm. 48).</p>
<p>Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadits  Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau  berdoa,&#8221;Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari  keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.&#8221; (HR Muslim no 3637, Abu  Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadits ini menunjukkan Nabi SAW  berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban  untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada  yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).</p>
<p>Pendapat  kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya  makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga  berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),&#8221;Dan bahwasanya  seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.&#8221;  (QS An-Najm [53] : 39).  Juga dengan hadits Hanasy RA bahwa ia melihat  Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy  bertanya,&#8221;Apa ini?&#8221; Ali menjawab,&#8221;Sesungguhnya Rasulullah SAW telah  berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih  qurban untuk beliau.&#8221; (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadits  ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika  dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam  Nawawi, Al-Majmu&#8217; 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj  18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).</p>
<p>Yang rajih (kuat) menurut kami  adalah pendapat pertama. Sebab lafazh &#8220;umat Muhammad&#8221; dalam hadits  Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad,  baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal  berwasiat atau tidak. Imam Shan&#8217;ani berkata,&#8221;Hadits ini menunjukkan  sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain,  meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu.&#8221; (Imam  Shan&#8217;ani, Subulus Salam, 4/90).</p>
<p>Pendapat ketiga yang mensyaratkan  wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah. Artinya, jika Ali RA sah  berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat  hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena  bertentangan dengan hadits Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin  an-Nabhani berkata,&#8221;Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash  Alquran dan As-Sunnah yang membatalkannya.&#8221; (Al-Syakhshiyah  Al-Islamiyah, 3/200).</p>
<p><strong>Kesimpulannya,</strong> boleh hukumnya menyembelih  qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun  tidak darinya.<em> Wallahu a&#8217;lam.<br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis-Jenis Kesalahan dalam Berjilbab</title>
		<link>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/jenis-jenis-kesalahan-dalam-berjilbab/</link>
		<comments>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/jenis-jenis-kesalahan-dalam-berjilbab/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 07:37:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[kerudung]]></category>
		<category><![CDATA[kesalahan dalam berjilbab]]></category>
		<category><![CDATA[kesalahan dalam berkerudung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cahaya-iman.web.id/?p=528</guid>
		<description><![CDATA[Alhamdulillah, sekarang ini sudah banyak sekali wanita yang memakai kerudung. Memang untuk berkerudung secara sempurna butuh proses.Kita sering berkilah bahwa itu seperti ajang latihan. Untuk awalnya mungkin tak apa. Tapi jangan sampai kita kemudian terlena dan hanyut dengan pengaruh mode yang akhirnya malah membuat orang yang melihat berpikir atau malah sampai bilang &#8220;pake jilbab tapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, sekarang ini sudah banyak sekali wanita yang memakai  kerudung. Memang untuk berkerudung secara sempurna butuh proses.Kita  sering berkilah bahwa itu seperti ajang latihan. Untuk awalnya mungkin  tak apa. Tapi jangan sampai kita kemudian terlena dan hanyut dengan  pengaruh mode yang akhirnya malah membuat orang yang melihat berpikir  atau malah sampai bilang &#8220;pake jilbab tapi kok bajunya sexi yah&#8221; yang  akhirnya malah akan memberi citra negatif pada wanita berkerudung pada  umumnya</p>
<p>Dibawah ini ada contoh pemakaian kerudung yang tidak sesuai menurut  Islam. Apakah model jilbab kita termasuk dalam contoh dibawah ini?</p>
<p><strong>Gambar-1 </strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-529" title="kerudung1" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung1.jpg" alt="" width="100" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 1 :</p>
<p>Kerudung tidak menutupi dada</p>
<p>Allah S.W.T berfirman dalam surat An Nur ayat 31 &#8221; .. dan hendaklah  mereka menutup kain kerudung ke dadanya &#8230; &#8221;</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Gambar-2</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-530" title="kerudung2" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung2.jpg" alt="" width="86" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 2 :</p>
<p>· Kerudung tidak menutupi dada<br />
· Rok yang dipakai kurang panjang</p>
<p>Menurut riwayat Imam Tarmizi dan Nasa&#8217;i, dari Ummu Salamah r.a. &#8220;Ya Rasulullah, bagaimana perempuan akan berbuat kain-kain mereka yang  sebelah bawah?&#8221;</p>
<p>Sabda Rasulullah S.A.W : &#8220;Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal  dan janganlah menambahkan lagi keatasnya&#8221;</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Gambar-3</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung3.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-531" title="kerudung3" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung3.jpg" alt="" width="89" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 3 :</p>
<p>· Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh</p>
<p>Rasulullah bersabda &#8221; hendaklah kamu meminjamkan dia baju yang panjang  dan longgar itu &#8221;</p>
<p>· Make up yang sangat tebal</p>
<p>Allah SWT berfirman dalam surat Al&#8217;Araf ayat 31 : &#8221; Wahai anak cucu  Adam. Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki mesjid, makan  dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai  orang yang berlebih-lebihan &#8221;</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Gambar-4</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung41.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-533" title="kerudung4" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung41.jpg" alt="" width="91" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 4 :<br />
· Kerudung tidak menutupi dada</p>
<p>· Lengan blus pendek<br />
· Rok yang dipakai pendek<br />
· Tidak memakai kaos kaki</p>
<p>&#8221; Dan katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga  pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan  perhiasan (auratnya) kecuali yang bisa terlihat&#8230;.&#8221; Surat An Nur  ayat  31</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Gambar-5</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung5.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-534" title="kerudung5" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung5.jpg" alt="" width="92" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 5 :</p>
<p>· Lengan blus pendek<br />
· Tidak memakai kaos kaki<br />
. Rok yang dipakai berbelah di depan</p>
<p>&#8221; Barang siapa yang memakai pakaian yang mencolok mata, maka Allah S.W.T  akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti &#8221; Riwayat Ahmad,  Abu Daud, An Nasa&#8217;i dan Ibn Majah.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Gambar-6</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung6.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-535" title="kerudung6" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung6.jpg" alt="" width="96" height="240" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Kesalahan pada gambar 6 :</p>
<p>- Kerudung tidak menutupi dada<br />
- Pakaian ketat menampakkan lekuk tubuh<br />
- Blus yang dipakai pendek<br />
- Tidak memakai kaos kaki</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang  berpakaian tapi yang telanjang yang condong kepada maksiat dan menarik  orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan  tidak akan mencium baunya&#8221;  <em>Riwayat Bukhari dan Muslim</em></p>
<p>Ternyata cara berpakaian wanita berkerudung selama ini, walaupun sudah  menutup kepala, tapi ternyata masih banyak salahnya . Memang sebetulnya  yang benar tuh seperti apa sih?</p>
<p style="text-align: left;">Berikut contohnya.</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung7.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-536" title="kerudung7" src="http://cahaya-iman.web.id/wp-content/uploads/2010/02/kerudung7.jpg" alt="" width="300" height="269" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Rasulullah S.A.W telah bersabda :</p>
<p>&#8220;Bahwa anak perempuan apabila telah cukup umurnya, maka mereka tidak  boleh dilihat akan dia melainkan mukanya dan kedua telapak tangannya  hingga pergelangan&#8221; (H.R. Abu Daud)</p>
<p style="text-align: left;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cahaya-iman.web.id/2010/02/jenis-jenis-kesalahan-dalam-berjilbab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

