Membongkar Argumen Liberal

Oleh: Mahendradata, SH, MH, MA, PhD., Anggota Tim Pengacara Muslim

Segelintir LSM liberal dengan Kuasa Hukum Asfinawati dan kawan-kawan menggugat Pasal 156a KUHP yang diberlakuan dengan Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 jo UU No.5 Tahun 1969 tentang Penistaan Agama ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih regulasi tersebut bertentangan dengan deklarasi International Convenient on Civil Political Right, Konvenon Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCR) Pasal 18 ayat 1 yang lima tahun lalu diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No.12 Tahun 2005.

Bila gugatan mereka dikabulkan, maka bukan hanya aliran sesat yang semakin menjamur tetapi yang lebih menyakitkan lagi akan semakin maraknya orang-orang yang akan menghina Rasulullah SAW dan tokoh-tokoh agama lainnya. Lebih dari itu mereka pun menuntut agar orang yang tidak mempercayai adanya Tuhan (atheis) diberikan hak untuk menyebarkan faham atheisme.

Kelompok liberal ini dari dulu dalam memaksakan kehendaknya itu dilakukan dengan cara memelintir pemikiran orang. Mereka menghipnotis orang dengan konsep-konsep ala Barat tetapi ala Barat yang tidak beragama. Jadi sebenarnya gampang sekali melihat ‘kebodohan’ pemikiran mereka itu karena polanya selalu memelintir. Memotong ayat, bukan saja ayat-ayat suci, tetapi juga memotong ayat-ayat hukum positif (hukum yang sedang diterapkan negara).

Ke mana-mana mereka selalu bersenjatakan ICCR itu dan hanya mengutip Pasal 18 ayat 1 saja, padahal Pasal 18 itu ada 4 ayat. Ayat 1 yang mereka kutip itu intinya berbunyi, kebebasan beragama itu tidak boleh diganggu, tidak boleh dilarang dan lain sebagainya. Mereka potong di situ saja! Padahal pada pasal yang sama yaitu ayat 3 jelas-jelas dikatakan bahwa kebebasan untuk mengungkapkan sebuah agama atau keyakinan bisa dibatasi asal saja dengan UU atau dengan hukum untuk melindungi keamanan publik, kepentingan publik, kesehatan publik, moral publik dan juga untuk melindungi hak-hak mendasar dari kebebasan orang lain. Tapi mereka tidak pernah menyinggung ayat 3 itu. Itulah pola pembodohan masyarakat yang selalu mereka lakukan. Ya mereka itu tidak ubahnya dengan Jaringan Islam Liberal (JIL) itu.

Sejatinya, pasal yang digugat Asfinawati, dkk itu adalah Pasal yang mengancam dia, dkk! Kepandaiannya mereka itu ya di situ, ingin membatalkan pasal yang bisa menjerat mereka. Jadi sebenarnya mereka sekarang ini bisa ditangkap karena memicu kerusakan pada keamanan, kepentingan, kesehatan, dan moral publik. Tetapi saya bukan pada posisi itu. Saat ini kewenangan itu ada di Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Insya Allah dengan dukungan seluruh umat, Bismillah,  kita bisa melawan dan mengalahkan gugatan mereka secara hukum. Karena mereka tidak lebih dari orang yang suka memutarbalikan ayat dan pasal-pasal hukum, insya Allah, kita akan mudah mematahkan argumen mereka.

Tetapi tidak bisa hanya di luar gedung MK, karena mereka sudah masuk ke ranah hukum, jadi kita harus melawannya dalam sidang. Maka kita harus melalui prosedur hukum acara MK. Jadi ada sinergi antara perlawanan di luar dan di dalam Gedung MK. Bukan asal masuk tetapi kita sudah siap dengan bantahan-bantahan yang, insya Allah, dengan bahasa mereka yang selalu berlindung di balik kata-kata HAM, demokrasi, dan resolusi PBB itu.

Jangan salah kita mempertahankan UU tersebut bukan kita mempercayai regulasi buatan  manusia tersebut. Tetapi saat ini itulah yang masih bisa diharapkan untuk menjadi benteng dari penistaan agama. Jadi kita, saya, dan Tim Pengacara Muslim tetap tidak suka dengan UU ini. Kita tetap hanya akan menyukai bila masalah ini dan masalah lainnya diatur hanya dengan syariah Islam.[MU]

7 Responses to “Membongkar Argumen Liberal”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>