Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang

Soal :

Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu’ dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?

Jawab :

Alhamdulillah, wudhu’nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu’. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.

Fatawa Lajnah Daimah V/235.

One Response to “Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang”

  • rahmat

    asalamualaikum memang benar itu tidak membatalkan sah dari pada wudhu itu sendiri namun alangkah baik dalam berwudhu kita menutup dari pada aurat lebih sopan dan lebih sempurna.terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>